anewsindonesia - Pakistan telah memblokir aplikasi sharing vidio TikTok untuk kedua kalinya, setelah pengadilan memerintahkan penutupan platform tersebut karena konten tidak pantas dan tidak bermoral.
Aplikasi milik China itu sempat dilarang tahun lalu dengan alasan yang sama oleh badan telekomunikasi negara Islam yang ultra konservatif.
"Otoritas Telekomunikasi Pakistan telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok." Katanya pada kamis menyusul perintah pengadilan pada hari sebelumnya.
Aplikasi tersebut sebelumnya juga telah disalahkan oleh salah satu Perdana menteri Imran Khan karena mempromosikan exploitasi, objektifikasi dan seksualisasi terhadap anak muda.
Pengadilan tinggi Peshawar, memerintahkan agar aplikasi tersebut segera dilarang karena "bertentangan dengan standar etika dan nilai moral Pakistan," Kata Sara Ali Khan, kepada AFP.
Aplikasi tersebut tidak dapat diakses di Pakistan pada Kamis malam.
TikTok mengatakan pihaknya memiliki pengamanan yang kuat untuk menjaga konten yang tidak pantas keluar dari platform.
Para pendukung kebebasan berbicara telah lama mengkritik sensor pemerintah yang merayap dan kontrol internet Pakistan serta media cetak dan elektronik.
Negara Pakistan juga telah melarang aplikasi tersebut bersama dengan lusinan platform seluler China lainnya.
Menyukai Anonymous News Indonesia ? Follow Twitter dan Instagram kami agar tidak ketinggalan postingan terbaru dari kami.
